KPU Buka Kembali Pendaftaran Pilkada 2024 di Wilayah Calon Tunggal

Warning: Undefined variable $facebook_icon in /home/webroot/kepaladaerah.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119

Warning: Undefined variable $pinterest_icon in /home/webroot/kepaladaerah.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119

Warning: Undefined variable $email_icon in /home/webroot/kepaladaerah.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi membuka kembali pendaftaran Pilkada 2024, terutama di wilayah yang masih terdapat calon tunggal atau kotak kosong. Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin mengonfirmasi bahwa perpanjangan ini mencakup daerah-daerah di mana pasangan calon (paslon) sebelumnya sempat ditolak oleh KPU daerah setempat.

“Kami memperpanjang pendaftaran bagi calon yang ditolak, termasuk mereka yang mengajukan sengketa di Bawaslu,” ujar Afifudin kepada wartawan pada Jumat (13/09).

Langkah itu diambil untuk memastikan seluruh daerah yang mengikuti Pilkada 2024 memiliki lebih dari satu calon, menghindari adanya calon tunggal yang mereduksi dinamika demokrasi di tingkat lokal.

Afifudin menjelaskan dalam pendaftaran Pilkada 2024 ulang kali ini, partai politik hanya perlu memberikan surat pemberitahuan, bukan surat persetujuan seperti pada proses sebelumnya. Perubahan ini bertujuan memudahkan calon yang hendak maju kembali agar tidak terkendala masalah administratif.

“Pemberitahuan dari partai politik saja sudah cukup, tanpa harus menunggu surat persetujuan. Hal ini diambil untuk mengurangi jumlah daerah dengan calon tunggal, karena masalah teknis sebelumnya menjadi perdebatan,” jelasnya.

Meskipun belum ditetapkan tanggal pasti untuk perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024, Afifudin menegaskan bahwa penetapan pasangan calon (paslon) tetap akan dilakukan serentak pada 22 September 2024. Tahapan lain, seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan tanggapan masyarakat, tetap dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sebagai catatan, KPU sebelumnya telah memperpanjang waktu pendaftaran di 41 wilayah dengan calon tunggal hingga 4 September 2024. Dari total 43 wilayah yang awalnya hanya memiliki satu calon pada masa pendaftaran 27-29 Agustus, kini hanya tersisa 41 daerah.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyebutkan bahwa dua daerah, yaitu Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara, kini telah memiliki dua pasangan calon. Dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang masih memiliki calon tunggal untuk Pilkada 2024.

Namun, tidak semua wilayah bebas dari masalah. Di Tapanuli Tengah (Tapteng), pasangan calon Masinton Pasaribu dan Mahfud Effendi yang diusung PDIP sempat ditolak oleh KPU setempat karena masalah teknis terkait kelengkapan dokumen.

Demikian informasi seputar pendaftaran Pilkada 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.

Tags: 2024, Bisnis, Ekonomi, Ketua KPU RI, Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, KPU, Mochammad Afifudin, Pendaftaran Pilkada 2024, Pilkada 2024