Warning: Undefined variable $facebook_icon in /home/webroot/kepaladaerah.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119
Warning: Undefined variable $pinterest_icon in /home/webroot/kepaladaerah.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119
Warning: Undefined variable $email_icon in /home/webroot/kepaladaerah.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kelengkapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari sejumlah bakal calon kepala daerah (bacakada) yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024. Dari total 1.432 calon yang maju, 107 di antaranya belum memenuhi syarat pelaporan LHKPN yang lengkap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa 1.325 calon kepala daerah telah menyampaikan LHKPN secara lengkap. Namun, 107 lainnya belum menyertakan dokumen pendukung yang diwajibkan, termasuk surat kuasa bermaterai.
“LHKPN dari 107 bacakada belum dinyatakan lengkap karena mayoritas belum melampirkan surat kuasa. Ini penting untuk dipenuhi karena merupakan salah satu syarat dalam proses pelaporan,” tegas Budi dalam keterangannya pada Minggu (8/9).
KPK kembali mengingatkan bahwa kelengkapan LHKPN merupakan syarat utama dalam pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, para calon yang belum memenuhi syarat diminta segera memperbaiki dan menyampaikan laporan harta kekayaannya.
“Pelaporan LHKPN bisa dilakukan secara online dengan menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email resmi KPK di [email protected],” tambah Budi.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa bagi para bakal calon yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK juga menyediakan layanan penerimaan laporan secara tatap muka pada akhir pekan ini.
Pengisian dan pelaporan LHKPN merupakan upaya transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dari calon-calon kepala daerah. Selain sebagai bagian dari syarat administratif, pelaporan ini juga menjadi indikator integritas bagi para calon kepala daerah yang akan memimpin di berbagai wilayah di Indonesia.
KPK berharap seluruh calon kepala daerah dapat segera melengkapi laporan LHKPN mereka agar proses pendaftaran Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian informasi seputar 107 calon kepala daerah yang belum memberikan laporan LHKPN. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.