Masih Bulan Depan: Pelantikan Gubernur Jakarta Dijadwalkan 7 Februari 2025

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Wahyu Dinata mengonfirmasi bahwa pelantikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Jakarta dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Jadwal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

“Jadwal pelantikan masih sesuai Perpres 80/2024 karena belum ada pencabutan,” ujar Wahyu kepada Tempo pada Minggu, 5 Januari 2025.

Namun demikian, ia menekankan bahwa perubahan atau pencabutan Perpres adalah kewenangan pemerintah pusat, sehingga belum bisa dipastikan apakah jadwal tersebut akan tetap berlaku.

Dalam Perpres tersebut, Pasal 22A ayat (1) menetapkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025 (berkaitan dengan pelantikan Gubernur Jakarta). Ayat (3) menambahkan bahwa pelantikan dapat ditunda bila terjadi perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, putaran kedua Pilkada, atau keadaan memaksa (force majeure).

Sebelumnya, KPU Jakarta telah menjadwalkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025. Undangan resmi telah disampaikan langsung kepada pasangan calon Pramono Anung – Rano Karno serta Dharma Pongrekun – Kun Wardana Abyoto.

“Undangan kepada Pak Ridwan Kamil baru akan dikirim Senin atau Selasa, karena masih menunggu konfirmasi tim,” ujar Wahyu soal pelantikan Gubernur Jakarta.

Namun, ia menambahkan bahwa kepastian tanggal penetapan masih bergantung pada surat resmi dari KPU RI.

Dengan jadwal yang sudah disusun, masyarakat Jakarta menantikan pelantikan pemimpin baru yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan, khususnya dalam mengatasi kemacetan dan memperbaiki tata kelola ibu kota. Demikian informasi seputar pelantikan Gubernur Jakarta di 2025. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.

Tags: Bisnis, Ekonomi, Gubernur Jakarta, Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, KPU, Pelantikan Gubernur Jakarta, Perpres, Wahyu Dinata