Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencatat 314 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah tahun 2024. Dari jumlah sengketa hasil Pilkada 2024 tersebut, terdapat 23 sengketa untuk pemilihan gubernur, 242 sengketa bupati, dan 49 sengketa wali kota.
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa lembaganya telah mempersiapkan berbagai langkah untuk memastikan proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 berjalan adil dan transparan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara ini tanpa pengaruh dalam bentuk apapun,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus MK yang disiarkan pada Kamis (2/1).
Suhartoyo menambahkan, sidang pertama terkait sengketa Pilkada 2024 akan dimulai pada 8 Januari 2025. Untuk menghadapi lonjakan perkara, MK telah melakukan berbagai pembaruan, termasuk memperbarui regulasi, menggelar bimbingan teknis hukum acara, hingga membentuk gugus tugas melalui workshop dan pelatihan khusus.
Selain itu, fasilitas persidangan juga dimodernisasi guna memastikan kelancaran proses hukum. “Pengembangan sarana dan prasarana menjadi fokus utama kami demi menunjang keadilan dalam penyelesaian perkara,” kata Suhartoyo.
Selain mempersiapkan penanganan perkara, MK juga memperpanjang masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga 31 Desember 2025. Suhartoyo menjelaskan, perpanjangan ini bertujuan untuk memaksimalkan penanganan sengketa hasil Pilkada 2024 yang membutuhkan perhatian khusus.
“Kami berharap keberadaan MKMK dapat menjawab kebutuhan kelembagaan dan harapan publik terhadap Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Dengan kesiapan itu, diharapkan proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar, adil, dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Demikian informasi seputar sengketa hasil Pilkada 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.