Ramai Poster Calon Kepala Daerah Rusak Pohon di Tanjungpinang, Aktivis Lingkungan Marah!

Menjelang Pilkada 2024, poster calon kepala daerah mulai marak terlihat di berbagai sudut Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Poster-poster ini ditempelkan secara sembarangan, termasuk di pohon-pohon di sepanjang jalan kota. Pemasangan menggunakan paku untuk menggantung poster tersebut menimbulkan kecaman keras dari aktivis lingkungan setempat.

Salah satu aktivis dari kelompok Air Lingkungan dan Manusia (ALIM) Kepri, Kherjuli, mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik ini. Ia menegaskan bahwa pohon memiliki peran penting dalam ekosistem perkotaan, bukan sebagai media pemasangan poster calon kepala daerah.

“Fungsi pohon adalah untuk meneduhkan jalan, menyerap debu, dan emisi kendaraan. Pohon harus dijaga, bukan dirusak untuk kepentingan politik,” ujar Kherjuli.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kota Tanjungpinang memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban kota, termasuk tempat yang layak untuk pemasangan iklan dan poster. Berdasarkan aturan ini, pohon bukanlah tempat yang sesuai untuk menggantungkan poster, spanduk, ataupun iklan.

Kherjuli juga mendesak Satpol PP Tanjungpinang untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan daerah terkait pemasangan poster di pohon. Ia menekankan bahwa tugas Satpol PP adalah memastikan ketertiban kota, termasuk menjaga ekologi dan melindungi pepohonan.

“Satpol PP harus menindak tegas pelanggaran ini, agar ekosistem kota tetap terjaga dengan baik,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Kherjuli juga meminta tim sukses pasangan calon (paslon) untuk menghentikan praktik pemasangan poster calon kepala daerah yang merusak pohon. Ia menegaskan bahwa apabila para calon terpilih nanti, mereka harus bertanggung jawab atas pelestarian lingkungan, termasuk menjaga pohon-pohon di kota tersebut.

“Kepada tim sukses, tolong hentikan tindakan merusak pohon. Jika nanti paslon terpilih, mereka harus menunjukkan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) paslon untuk segera menertibkan poster-poster yang ditempel di pohon. Menurutnya, pemasangan poster di pohon maupun tiang listrik jelas melanggar peraturan.

“Kami akan memberikan teguran kepada tim paslon. Jika tidak ada tindakan dari mereka, kami yang akan menertibkannya,” tegas Yacob. Demikian informasi seputar poster calon kepala daerah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.

Tags: Bisnis, Calon Kepala Daerah, Ekonomi, kepala daerah, Kepulauan Riau, Keuangan, Pilkada 2024, Poster Calon Kepala Daerah, Riau