Warning: Undefined variable $facebook_icon in /home/webroot/kepaladaerah.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119
Warning: Undefined variable $pinterest_icon in /home/webroot/kepaladaerah.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119
Warning: Undefined variable $email_icon in /home/webroot/kepaladaerah.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119
Presiden Jokowi (Joko Widodo) menerbitkan aturan mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023, yang di antaranya berisi target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan beleid yang diperoleh Bisnis pada Selasa (14/12), Perpres itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November.
Dalam dokumen itu, Presiden Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara, yang terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercantum dalam lampiran Perpres 130/2022.
Presiden Jokowi
Jokowi mematok target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan. Dalam Perpres 130/2022, Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023. Sejumlah jenis cukai penarikannya telah berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.
Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Presiden Jokowi menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun. “Pendapatan cukai produk plastik Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun,” dikutip dari salinan Perpres 130/2022 yang diperoleh Bisnis, Selasa 14 Desember 2022.
Mandat pemungutan cukai plastik dan minuman berpemanis sebenarnya sudah tercantum selama beberapa tahun, misalnya pada 2022 target pendapatan cukai plastik tertulis Rp1,9 triliun dan cukai MBDK Rp1,5 triliun. Namun, pengenaan cukai itu tak kunjung berlaku sehingga pendapatannya nihil. Kira-kira apa langkah Presiden Jokowi selanjutnya?