Perbedaan Banding Kasasi dan Peninjauan Kembali: Upaya Hukum Dalam Perkara Pengadilan

Dalam sistem peradilan, pada saat seseorang tidak puas dengan putusan majelis hukum, mereka mempunyai hak buat mengajukan upaya hukum. Upaya hukum ini bertujuan buat mengoreksi ataupun mengubah putusan yang dianggap tidak adil ataupun keliru. Ada 3 jenis upaya hukum yang umum, yakni banding, kasasi, serta peninjauan kembali. Masing-masing mempunyai karakteristik serta prosedur yang berbeda.

Apa Itu Upaya Hukum?

Upaya hukum merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang ataupun badan hukum buat mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil ataupun keliru. Ini merupakan mekanisme yang membolehkan pihak yang tidak puas buat mencari keadilan serta meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi buat mengecek kembali masalah tersebut.

Kenapa Upaya Hukum Diperlukan?

Kesalahan Hakim

Walaupun hakim adalah manusia, mereka pula bisa melaksanakan kesalahan dalam mengambil keputusan.

Perbedaan Pendapat

Terkadang, pihak-pihak yang berperkara mempunyai pemikiran yang berbeda tentang pelaksanaan hukum pada sesuatu permasalahan.

Perubahan Hukum

Undang-undang bisa berganti seiring waktu, serta putusan pengadilan yang telah lama bisa jadi tidak lagi sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini.

Jenis-jenis Upaya Hukum

Upaya hukum secara garis besar dibagi jadi 2 jenis:

Upaya Hukum Biasa:

Banding: Diajukan ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi buat meminta pengecekan kembali putusan pengadilan tingkat pertama.

Kasasi: Diajukan ke Mahkamah Agung buat mengecek kembali putusan pengadilan tingkat banding.

Upaya Hukum Luar Biasa:

Peninjauan Kembali (PK): Diajukan sehabis putusan berkekuatan hukum tetap, bila ditemui bukti baru yang sangat penting ataupun terjalin kekeliruan hakim yang sangat fatal.

Perbedaan Banding Kasasi dan Peninjauan Kembali

  1. Banding

Banding merupakan upaya hukum pertama yang bisa diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri).

Tujuannya untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi) buat mengecek kembali putusan tersebut serta memberikan putusan baru.

Dasar: Banding diajukan bila ada kekeliruan dalam pelaksanaan hukum ataupun kenyataan yang material dalam masalah tersebut.

Prosedur: Permohonan banding diajukan dalam waktu yang didetetapkan sehabis vonis pengadilan tingkat pertama dijatuhkan.

Tingkat Pengadilan: Pengadilan Tinggi

Dasar Pengajuan: Kekeliruan dalam penerapan hukum atau fakta material

Waktu Pengajuan: Setelah putusan PN

Sifat: Upaya hukum biasa

2. Kasasi

Kasasi merupakan upaya hukum kedua yang bisa diajukan sehabis upaya banding.

Tujuannya untuk meminta Mahkamah Agung (MA) buat mengecek kembali putusan Pengadilan Tinggi.

Dasar: Kasasi bisa diajukan bila ada pelanggaran hukum yang bersifat fundamental ataupun bila putusan Pengadilan Tinggi berlawanan dengan putusan MA sebelumnya.

Prosedur: Permohonan kasasi diajukan dalam waktu yang didetetapkan sehabis putusan Pengadilan Tinggi dijatuhkan.

Tingkat Pengadilan: Mahkamah Agung

Dasar Pengajuan: Pelanggaran hukum fundamental atau pertentangan dengan putusan MA sebelumnya.

Waktu Pengajuan: Setelah putusan PT

Sifat: Upaya hukum biasa

3. Peninjauan Kembali (PK)

PK merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa diajukan sehabis putusan berkekuatan hukum tetap.

Tujuannya untuk meminta MA buat membuka kembali masalah yang sudah inkrah sebab adanya alasan baru yang sangat penting serta sebelumnya tidak diketahui atau tidak bisa diajukan.

Dasar: PK bisa diajukan bila ditemukan adanya fakta baru yang bisa merubah putusan ataupun bila ada kekeliruan hakim yang sangat fatal.

Prosedur: Permohonan PK diajukan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tingkat Pengadilan: Mahkamah Agung

Dasar Pengajuan: Bukti baru yang sangat penting atau kekeliruan hakim yang fatal

Waktu Pengajuan: Setelah putusan berkekuhatan hukum tetap

Sifat: Upaya hukum luar biasa.

Kesimpulannya:

Banding, kasasi, serta peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang berbeda dalam hierarki peradilan. Banding ialah upaya hukum pertama, diikuti oleh kasasi. Peninjauan kembali ialah upaya terakhir yang sifatnya sangat terbatas. Pilihan upaya hukum yang tepat akan bergantung pada jenis perkara, putusan pengadilan, serta alasan yang mendasari ketidakpuasan terhadap putusan tersebut.

Tags: Banding Kasasi, Hukum, Peninjauan Kembali, tjandra