Penyusupan IMEI Ilegal di Kementerian Perindustrian: Tiga Kementerian Jadi Sorotan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kasus modus operasi IMEI ilegal yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya. Pada Oktober 2022 lalu, sebanyak 191.965 buah IMEI ilegal diduga telah diunggah secara ilegal. Menurut Juru Bicara Menteri Perindustrian dan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan, Febri Hendri Antoni Arif memaparkan bahwa modus ini melibatkan oknum yang mengakses akun Kemenperin dan menyusupkan nomor-nomor HP ilegal dalam jumlah besar.

Kendati demikian, langkah pencegahan telah diambil oleh Kemenperin dengan mengirimkan surat ke Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk menonaktifkan IMEI-IMEI ilegal tersebut. Untuk menjerat pelaku, digunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengungkapkan adanya PNS di lingkungan Kemenperin yang menjadi tersangka dalam pelanggaran aturan IMEI. Agus mengaku telah dihubungi oleh pihak-pihak yang mengajaknya untuk “bermain” dengan aturan IMEI HP ilegal. Ia menegaskan bahwa keempat lembaga, termasuk Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta operator seluler memiliki akses ke CEIR sebagai pusat pengolahan informasi IMEI.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenperin berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan melakukan pengecekan manual terhadap proses pengusulan IMEI. Febri Hendri Antoni Arif juga mengimbau masyarakat untuk berhenti membeli HP ilegal demi mendukung upaya pemberantasan IMEI ilegal. Kasus IMEI ilegal yang menyeret PNS di Kemenperin menjadi perhatian serius bagi kementerian tersebut.

Dengan upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tepat, diharapkan masalah ini dapat diatasi secara efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak terlibat. Sebagai salah satu kementerian yang berwenang dalam pengelolaan IMEI, Kemenperin perlu memastikan sistem pengawasan yang lebih ketat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.