Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dijadwalkan 22 Januari, Kenapa Kok Lama?

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan diputuskan melalui rapat kerja antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR pada 22 Januari 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa jadwal pelantikan akan dirumuskan bersama dengan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Kalau pelantikan kepala daerah nanti, tunggu tanggal 22 (Januari 2024), dengar pendapat di DPR. Keputusannya nanti di situ,” ungkap Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada serentak 2024 telah dijadwalkan. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan berlangsung pada 7 Februari 2025. Sementara itu, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilantik serentak pada 10 Februari 2025.

Namun, aturan tersebut memberikan kelonggaran pelantikan di luar tanggal tersebut dalam tiga kondisi tertentu.

Pertama, jika terjadi perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, jika terdapat putaran kedua Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, jika terjadi keadaan memaksa atau force majeure yang menghambat pelantikan sesuai jadwal.

Saat ini, 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 oleh KPU. Penetapan dilakukan di daerah yang tidak memiliki perselisihan hasil Pilkada di MK.

Tito belum memberikan rincian tambahan mengenai pelantikan tersebut, termasuk teknis dan persiapan yang akan dilaksanakan.

“Nanti kita bahas lagi, terlalu panjang,” ujarnya.

Keputusan pelantikan kepala daerah dinantikan oleh masyarakat sebagai kelanjutan proses demokrasi hasil Pilkada 2024. Pelantikan serentak diharapkan berjalan lancar untuk memastikan stabilitas pemerintahan daerah dan pelaksanaan program pembangunan.

Demikian informasi seputar penjadwalan pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.

Tags: 2024, Bisnis, Ekonomi, Hasil Pilkada 2024, kepala daerah, Keuangan, Pelantikan Kepala Daerah, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, Pilkada, Pilkada 2024