Ada Tujuh Kepala Daerah di Riau Tidak Dilantik Serentak, Ini Alasannya!

Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar secara serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada 6 Februari 2025. Namun, sebanyak tujuh kepala daerah di Riau dipastikan tidak dapat mengikuti prosesi tersebut.

Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho dan Markarius Anwar; Wakil Wali Kota Dumai, Paisal dan Sugiyarto; Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Bistamam dan Jhony Charles; Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Anton dan Syafaruddin Poti; Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Ahmad Yuzar dan Misharti; Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby dan Muklisin; serta Bupati dan Wakil Bupati Siak, Afni dan Syamsurizal.

Sedianya, pelantikan serentak ini telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 22 Januari 2025. Namun, kepala daerah di Riau yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dilantik bersamaan dengan 270 kepala daerah lainnya.

Keputusan itu menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat Riau. Beberapa pihak menyayangkan keterlambatan pelantikan yang dapat berimbas pada stabilitas pemerintahan daerah.

“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Kami berharap proses ini dapat segera selesai agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan efektif,” ujar salah satu pejabat terkait.

Dengan kondisi ini, pelantikan bagi kepala daerah di Riau yang masih bersengketa kemungkinan besar akan dilakukan dalam tahap selanjutnya, setelah putusan MK dikeluarkan. Masyarakat Riau pun menantikan kepastian hukum atas pemimpin daerah mereka untuk periode pemerintahan mendatang.

Demikian informasi seputar pelantikan kepala daerah di Riau. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.