Kepala daerah Banjarbaru kini menghadapi kekosongan jabatan setelah Wali Kota Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Wartono mengundurkan diri dari jabatannya. Peristiwa tersebut menimbulkan kekosongan yang harus segera diisi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 19 April 2025.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Banjarbaru, Indra Putra menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Pejabat Wali Kota tetap mengikuti prosedur yang berlaku, yakni melalui usulan Gubernur Kalimantan Selatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Posisi Pejabat Wali Kota harus segera diisi sesuai ketentuan, dengan batas waktu maksimal 14 hari setelah kekosongan,” ujarnya soal Kepala daerah Banjarbaru.

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menegaskan pentingnya pengisian segera posisi kepala daerah untuk kelancaran pelaksanaan PSU.

“Kekosongan ini sangat berdampak, terutama dalam menyelesaikan persoalan administrasi dan NPHD untuk PSU,” ungkapnya.

Rizky juga mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil berpotensi mengisi kekosongan Kepala daerah Banjarbaru sebagai Pejabat Wali Kota sementara. Namun, keputusan tersebut masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi dan Kemendagri.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banjarbaru, Windi Novianto, menjelaskan bahwa pengunduran diri Wartono sebagai Wakil Wali Kota dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan PSU.

“Keputusan ini diambil agar Wartono bisa fokus dan menghindari gugatan di kemudian hari,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah yang sedang diambil, diharapkan kekosongan kepala daerah di Banjarbaru dapat segera teratasi, memastikan kelancaran pemerintahan dan persiapan PSU pada bulan April mendatang.

Demikian informasi seputar kekosongan jabatan Kepala daerah Banjarbaru. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.

Tags: 2025, Aditya Mufti Ariffin, Banjarbaru, Bisnis, Ekonomi, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, Indra Putra, Kemendagri, Kementerian Dalam Negeri, Ketua DPRD Banjarbaru, Keuangan, Pemungutan Suara Ulang, PSU, Wali Kota