Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berencana mencalonkan diri kembali diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Kebijakan kepala daerah wajib cuti ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri…
