Jumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022 sebanyak 101 kepala daerah. Nantinya, jabatan kepala daerah akan diisi oleh pejabat (Pj) kepala daerah. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2015…