Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyebutkan bahwa kepala daerah boleh menjadi timses Capres dalam pemilihan Pilres 2019. Namun hal yang paling mendasar kepala daerah tidak boleh meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah dalam mengatur tata kelola daerah yang dipimpin. “Gak ada masalah…