Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengumumkan bahwa 37 daerah di Indonesia memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024. Kondisi ini memunculkan kemungkinan menarik, di mana calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jika kemenangan kotak kosong terjadi di Pilkada, terdapat sejumlah prosedur yang harus dilakukan.
Berdasarkan Pasal 54D dalam undang-undang tersebut, calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Namun, jika calon tunggal gagal mencapai persentase ini, maka kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang.
Dalam hal ini, calon tunggal yang kalah diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada berikutnya, sesuai jadwal yang ditetapkan.
Fenomena kotak kosong ini bukan hal baru, namun tetap menjadi sorotan penting dalam setiap Pilkada, terutama mengingat potensi kekosongan kepemimpinan daerah.
Jika kotak kosong menang, pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat (Pj) gubernur, bupati, atau wali kota untuk sementara memimpin daerah tersebut. Penjabat tersebut akan menjalankan tugas hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada terpilih.
Pada Pilkada 2024, terdapat 37 wilayah yang menghadapi potensi kemenangan kotak kosong. Di antara wilayah-wilayah tersebut adalah Papua Barat, Pangkal Pinang, Surabaya, dan Samarinda. Dalam 31 kabupaten yang memiliki calon tunggal, seperti Aceh Utara, Banyumas, dan Brebes, masyarakat akan dihadapkan pada pilihan antara mendukung calon tunggal atau memilih kotak kosong.
Kemenangan kotak kosong mencerminkan bahwa masyarakat di beberapa daerah mungkin tidak sepenuhnya menerima calon tunggal yang ada. Hal ini juga menunjukkan pentingnya proses demokrasi yang sehat dan kompetitif.
Pilkada dengan calon tunggal seringkali menjadi tantangan bagi partisipasi politik, karena pilihan pemilih terbatas pada satu calon saja.
Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan lancar jika kotak kosong menang. Penunjukan penjabat daerah diharapkan dapat menjembatani kekosongan kepemimpinan hingga Pilkada ulang dilaksanakan.
Demikian informasi seputar aturan apabila kemenangan kotak kosong terjadi di Pilkada 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.