Sidang Mahkamah Konstitusi: Tiga Belas Kepala Daerah Soroti Jadwal Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar sidang terkait permohonan tiga belas kepala daerah yang menyoal jadwal Pilkada Serentak 2024. Sidang Perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (26/2/2024), menjadi panggung utama bagi para pemohon untuk menyoroti perbaikan yang telah dilakukan terkait permohonan mereka.

Kuasa hukum para pemohon, Donal Fariz menjelaskan bahwa perbaikan yang diajukan oleh tiga belas kepala daerah tidak hanya menyoal administrasi pemilu, tetapi juga menyangkut hak konstitusional dan politik rakyat yang harus dipenuhi secara baik. “Ini juga berbicara soal demokrasi dan hak pilih, serta potensi penumpukan perkara di MK. Para pemohon mengajukan permohonan provisi dan mendorong MK untuk mendesain ulang jadwal pilkada saat ini,” terang Donal.

Sidang sebelumnya pada Rabu (7/2/2024) telah menyoroti konflik antara Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Para tiga belas kepala daerah memandang bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berpotensi menghambat pemilihan kepala daerah yang berkualitas, berdasarkan pengalaman Pemilu Tahun 2019 yang menunjukkan beban tugas penyelenggaraan ad hoc yang tidak rasional dan terlalu berat. Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk meninjau ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada, khususnya terhadap 270 daerah otonomi yang menyelenggarakan Pilkada di tahun 2020.

Permohonan para pemohon tidak hanya menyoal masa jabatan yang terpotong, tetapi juga memberikan usulan penataan jadwal Pilkada yang jauh lebih rasional berdasarkan indikator dan prasyarat yang diuraikan MK dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Dengan demikian, penggeseran waktu penyelenggaraan pemilihan pada 270 kepala daerah menjadi Desember 2025 diharapkan dapat mengurangi beban aparat keamanan dalam mengamankan penyelenggaraan Pilkada Serentak dalam jumlah besar pada waktu yang bersamaan.

Sidang tersebut menjadi bukti bahwa persoalan jadwal Pilkada Serentak masih menjadi sorotan tajam dalam ranah hukum dan politik di Indonesia. Harapan akan tercapainya jadwal yang lebih rasional dan meminimalisir potensi hambatan dalam proses pemilihan kepala daerah semakin menguat, seiring dengan langkah-langkah yang diambil oleh para pemohon dalam upaya mencari solusi terbaik bagi demokrasi dan kemajuan bangsa. MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang bijaksana demi kepentingan bersama dan kesejahteraan rakyat.

Demikian informasi seputar tiga belas kepala daerah yang menuntut penjadwalan ulang Pilkada serentak 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.