Pembangunan PLTA Kayan bakalan melibatkan banyak pihak.
PLTA Kayan nantinya akan memanfaatkan aliran Sungai Kayan di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Pembangunan PLTA Kayan adalah realisasi program pemerintah Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Pembangkit listrik tenaga air (PLTA) juga dinilai lebih efisien dan ramah lingkungan. Hal tersebut dikarenakan PLTA Kayan dapat menghasilkan tenaga yang besar dan bebas dari polutan.
PLTA Kayan nantinya akan memiliki kapasitas terpasang total sebesar 9.000 Megawatt (MW). Kapasitas besar tersebut menobatkan PLTA Kayan menjadi pembangkit listrik terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara.
Keterlibatan Pelindo IV dalam Pembangunan PLTA Kayan
Pembangunan PLTA Kayan diinisiasi oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE) sejak 2009. KHE kemudian mengajak China Power sebagai investor dalam pembiayaan pembangunan PLTA.
Pembangunan PLTA Kayan juga akan melibatkan PT Pelindo IV dan PT Adhi Karya. BUMN lokal tersebut akan bertanggungjawab dalam pembangunan tiga proyek PLTA Kayan.
PT Pelabuhan Indonesia IV atau Pelindo IV merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang jasa perkapalan. Tercatat Pelindo IV memiliki 25 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
25 cabang Pelindo IV tersebut tersebar di Indonesia, meliputi Kalimatan, Sulawesi, Maluku, Ambon, Ternate, Papua, dan Papua Barat. Masing-masing cabang tersebut masih memiliki bagian-bagian yang tergabung dalam Pelindo IV.
Dilansir dari laman Pelindo IV di inaport4.co.id, terdapat beberapa bidang usaha yang ditanganinya, mulai pelayanan kapal, pelayanan barang, pengusahaan alat, pelayanan B/M terminal konvensional, pelayanan terminal petikemas, pengusahaan tanah, bangunan dan lainnya, serta melayani kerjasama pengoperasian.
Terkait dengan proyek-proyek di luar Pulau Jawa, memang menjadi misi dari Pelindo IV, sebagaimana tertulis menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia Timur.
Meskipun selama ini dikenal sebagai penyedia Jasa kepelabuhan, namun Pelindo IV juga memiliki integritas untuk menyediakan jasa penunjang non-kepelabuhan. Hal tersebut sebagaimana yang dikerjakan di proyek PLTA Kayan.
Pembangunan PLTA Kayan sendiri sudah ditetapkan pemerintah sebagai proyek strategis nasional (PSN). Ketetapan tersebut telah diatur berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2018.
Dengan demikian, proyek pembangunan PLTA Kayan secara periodik perkembangannya akan selalu dilaporkan kepada Presiden. Tentu hal tersebut akan meminimalisir penyelewengan dan membuat pembangunan semakin terkontrol.s