Pilkada Serentak 2024: Ini Sanksi Calon Kepala Daerah yang Berbuat Curang

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan calon kepala daerah mengenai pentingnya integritas dalam proses pencalonan. Pilkada kali ini akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, menjadikannya salah satu pemilihan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Dalam pilkada mendatang, calon kepala daerah dapat maju tidak hanya melalui partai politik tetapi juga melalui jalur independen. Jalur ini menawarkan kesempatan bagi para kandidat yang ingin mewakili masyarakat tanpa afiliasi partai.

Namun, persyaratan untuk jalur independen tidaklah mudah. Salah satu syarat utamanya adalah mengumpulkan bukti dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pendukung.

Namun, tantangan ini seringkali mendorong beberapa calon independen untuk mencari jalan pintas yang ilegal, seperti pemalsuan data dukungan. Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi para pelaku pemalsuan data ini, terutama yang berkaitan dengan penggunaan KTP palsu atau data yang tidak valid.

Pelanggaran dalam pengumpulan dukungan KTP untuk calon independen merupakan tindakan serius yang diatur dalam perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, setiap orang yang memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda antara Rp36 juta hingga Rp72 juta.

Pasal 185 A ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan dengan tegas: “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Integritas dalam proses pencalonan adalah fondasi utama bagi demokrasi yang sehat. Kurnia Chairi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, dalam forum terkait di Bandung, menegaskan bahwa proses pilkada harus dilakukan dengan jujur dan adil. Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap integritas proses pencalonan dapat merusak kepercayaan publik dan mempengaruhi kualitas pemerintahan di masa depan.

Untuk memastikan kejujuran dalam proses Pilkada 2024, KPU dan pihak berwenang lainnya akan memperketat pengawasan dan penerapan sanksi bagi pelanggar. “Sanksi bagi pelanggar adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan bahwa para pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak rakyat,” kata Kurnia.

Dengan demikian, calon kepala daerah yang berencana untuk maju melalui jalur independen harus mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan bahwa semua syarat dipenuhi dengan cara yang sah dan transparan. Pemerintah berharap langkah-langkah ini akan membantu menciptakan pemilihan yang adil dan demokratis, sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia.

Demikian informasi seputar sanksi calon kepala daerah 2024 yang berbuat curang. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.