DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kapuas sedang menggelar proses penjaringan untuk menemukan Bakal Calon Kepala Daerah (Pilkada) Kapuas 2024. Ketua DPD PAN Kapuas, Ahmad Zahidi mengonfirmasi bahwa proses pendaftaran masih dibuka hingga tanggal 30 Mei 2024 mendatang.
“Mari segera mendaftar. Kader PAN, siapa pun berhak mendaftar, mengajukan diri sebagai calon kepala daerah,” ujar Ahmad Zahidi pada Minggu (19 Mei 2024).
Pihaknya menegaskan bahwa PAN adalah partai yang terbuka bagi semua kalangan, tanpa memandang suku, agama, atau golongan. Dalam konteks penjaringan calon, DPD PAN Kapuas hanya bertugas menjalankan proses penjaringan, sementara keputusan akhir tentang calon yang akan diusung ditentukan oleh DPP atau pusat partai.
Hingga tanggal 17 Mei 2024, sudah tercatat lima Bakal Calon Kepala Daerah yang mendaftar ke DPD PAN Kapuas. Dengan berhasilnya PAN Kapuas meraih empat kursi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kapuas sebelumnya, partai tersebut memiliki potensi untuk mencalonkan kandidat dalam Pilkada Kapuas, dimana syarat kursi maju adalah delapan kursi.
Proses penjaringan ini menandai langkah awal dalam persiapan Pilkada Kapuas 2024. Dengan adanya partisipasi luas dari masyarakat dan berbagai kalangan, diharapkan proses demokrasi ini akan menghasilkan pemimpin yang mampu memajukan Kabupaten Kapuas ke arah yang lebih baik.
Selain itu, transparansi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses politik dan pemerintahan lokal.
Demikian informasi seputar pendaftaran calon kepala daerah oleh PAN. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.