Pilkada 2024: KPU Umumkan Jadwal Baru Bagi Calon Independen yang Tidak Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan rancangan jadwal pendaftaran ulang calon perorangan dalam Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon independen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) agar dapat mendaftar kembali.

Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan bahwa rancangan jadwal baru tersebut akan dipaparkan dalam presentasi dengan Komisi II DPR RI. Presentasi ini bertujuan untuk mempertimbangkan penetapan tanggal pelantikan kepala daerah secara serentak.

“Kami ingin mendalami akses keadilan, asas adil dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, sehingga dibuat jadwal ulang,” ujar Idham saat acara focus discussion group (FGD) bersama KPU daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta, pada Senin, 8 Juli 2024 malam.

Alasan utama di balik pembuatan rancangan jadwal baru ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/hum/2024 yang menetapkan batas usia calon wali kota/bupati dan wakilnya minimal 25 tahun, serta gubernur dan wakilnya minimal 30 tahun. Putusan ini masih dalam tahap konsultasi dan mempengaruhi ketetapan pelantikan kepala daerah.

Sebelumnya, jadwal pendaftaran calon perorangan telah berlangsung sejak Mei 2024. Namun, karena proses administrasi dan verifikasi berkas sudah berlangsung sebelum putusan MA tersebut, KPU memutuskan untuk membuat jadwal ulang. Langkah ini memberikan kesempatan bagi bakal calon kepala daerah jalur perorangan yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama untuk memperbaiki dukungan dan mendaftar kembali.

Jadwal pendaftaran ulang ini diprediksi akan dibuka pada pertengahan Juli 2024 dan berlangsung selama 77 hari. Meski demikian, KPU belum memastikan tanggal pasti pendaftaran ulang calon Pilkada 2024 karena masih menunggu persetujuan dari Komisi II DPR.

Idham menambahkan bahwa KPU telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mengirim surat kepada Komisi II untuk melakukan presentasi rencana jadwal. FGD yang telah digelar KPU juga berfungsi sebagai simulasi dan konsultasi untuk mendapatkan masukan sebelum presentasi ke dewan.

“Kami persilakan bakal pasangan calon perorangan yang pada tahap pertama tidak memenuhi syarat untuk memperbaiki dukungan mereka nanti dan mendaftar lagi,” tegas Idham.

Dengan adanya jadwal pendaftaran ulang ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon kepala daerah, terutama yang melalui jalur independen.

Demikian informasi seputar jadwal pendaftaran ulang calon perorangan dalam Pilkada 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.

Tags: Bisnis, Ekonomi, Jadwal Pendaftaran Ulang, kepala daerah, Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, KPU, Pelantikan Kepala Daerah, Pilkada 2024