Perubahan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Fokus Revisi UU Pilkada oleh Komisi II DPR RI

Aturan soal masa jabatan Pj Kepala Daerah dirubah? Komisi II DPR RI memastikan akan merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), meskipun bukan untuk membahas soal jadwal pilkada. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal Pilkada serentak 2024, yang tetap dijadwalkan pada bulan November.

Meskipun demikian, revisi UU Pilkada tetap diperlukan, terutama terkait dengan masa jabatan Penjabat alias Pj Kepala Daerah dan keserentakan waktu pelantikan. Doli menjelaskan bahwa usulan untuk maju jadwal Pilkada serentak 2024 ke bulan September karena masa jabatan Pj Kepala Daerah berakhir pada 31 Desember 2024.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Komisi II DPR RI mempertimbangkan untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan Pj Kepala Daerah hingga Januari atau Februari. Hal ini dianggap lebih efektif daripada harus mengurus penunjukan Pj Kepala Daerah lagi setelah 31 Desember.

Dalam konteks ini, Doli menyatakan perlunya keserentakan antara masa jabatan Pj Kepala Daerah dengan waktu pelantikan kepala daerah yang baru. Saat ini, keserentakan tersebut hanya berlaku dalam proses pemilihan, sementara pelantikannya masih bervariasi antara DPRD, Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Kepala Daerah.

Terkait dengan jadwal rapat revisi UU Pilkada, Doli mengungkapkan bahwa hal tersebut masih menunggu keputusan dari pimpinan DPR RI. Surat presiden terkait revisi UU Pilkada telah masuk ke DPR RI sejak tiga bulan yang lalu, namun belum segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI diharapkan untuk membacakan surat tersebut di rapat paripurna dan menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk membahasnya lebih lanjut. Dengan demikian, proses revisi UU Pilkada akan menjadi fokus utama dalam waktu dekat sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

Demikian informasi seputar Pj Kepala Daerah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.