Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, menetapkan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Dengan tandatangan Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari menjelaskan keputusan ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia.
Menyikapi terbitnya Peraturan KPU tersebut, Ketua KPU Bengkalis, Elmiawati Safarina menyampaikan bahwa KPU Bengkalis telah menerima PKPU tersebut dan secara resmi menjadwalkan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Dalam keterangan resminya, Elmiawati menegaskan kesiapan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan di daerah untuk melaksanakan Pilkada kapan saja sesuai ketentuan.
Elmiawati menjelaskan bahwa tahapan Pilkada serentak dimulai sejak 26 Januari 2024 dengan perencanaan program dan anggaran. Proses penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan akan dilakukan pada 18 November 2024. Tahapan berikutnya melibatkan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, yang diagendakan berlangsung pada periode 17 April hingga 5 November 2024.
Sementara itu, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan akan dilaksanakan dari 27 Februari hingga 16 November 2024. Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan dari 31 Mei hingga 23 September 2024.
Tahapan Pencalonan dan Pelaksanaan Pilkada Usai Peluncuran Peraturan KPU 2024
Pada tahapan selanjutnya, calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan mulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024, sedangkan pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Penelitian persyaratan calon dilakukan mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024, dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye dijadwalkan pada 25 September hingga 23 November 2024, disusul oleh pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
Dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang telah diterbitkan, Komisi Pemilihan Umum dan seluruh penyelenggara Pilkada diharapkan dapat memastikan persiapan dan kelancaran setiap tahapan. Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 diharapkan menjadi momentum penting dalam menjalankan prinsip demokrasi dan memberikan warga hak untuk memilih pemimpin daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi seputar kebijakan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.