Pengaruh Putusan MK terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah: Analisis UU Pilkada yang Diubah

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan keputusan terkait gugatan yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam sidang pleno yang digelar secara daring di Jakarta pada Rabu (20/03/24), Ketua MK, Suhartoyo mengumumkan bahwa MK mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

Gugatan yang diajukan berkaitan dengan ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 201 ayat (7) yang menyatakan masa jabatan kepala daerah terpilih hingga tahun 2024 dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam putusannya, MK memerintahkan perubahan pada pasal tersebut agar menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah terpilih berakhir saat dilantiknya kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024, tanpa melebihi 5 tahun masa jabatan.

Namun, permohonan terkait Pasal 201 ayat (8) untuk membagi pilkada serentak menjadi dua gelombang tidak diterima oleh MK. Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum. Selain itu, dalil mengenai Pasal 201 ayat (9) yang berkaitan dengan pengisian kekosongan jabatan juga dianggap tidak relevan oleh MK. Hakim menekankan bahwa argumen tersebut tidak layak untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Meskipun demikian, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh terhadap putusan MK. Foekh berpendapat bahwa MK seharusnya melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif dan akurat.

Putusan MK ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam UU Pilkada yang akan memengaruhi masa jabatan kepala daerah terpilih serta jadwal pelaksanaan pemilihan serentak di masa mendatang. Kepala daerah yang mengajukan gugatan dan pihak terkait diharapkan dapat mengikuti dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Demikian informasi seputar gugatan masa jabatan kepala daerah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.