Warning: Undefined variable $facebook_icon in /home/webroot/kepaladaerah.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119
Warning: Undefined variable $pinterest_icon in /home/webroot/kepaladaerah.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119
Warning: Undefined variable $email_icon in /home/webroot/kepaladaerah.org/wp-content/plugins/code-snippets/php/snippet-ops.php(582) : eval()'d code on line 119
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah penting terkait masa jabatan kepala daerah di Indonesia dengan mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa kepala daerah hasil pilkada 2020 akan menjabat hingga tahun 2024. Namun, Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU yang sama menetapkan bahwa masa jabatan kepala daerah seharusnya selama lima tahun. Dalam kasus ini, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor termasuk di antara mereka yang meminta pengujian yudisial terhadap peraturan ini.
Dengan keputusan MK, masa jabatan kepala daerah tidak akan berakhir pada 31 Desember 2024 seperti yang sebelumnya diatur. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim, misalnya, diperpanjang hingga pelantikan kepala daerah baru setelah pilkada serentak tahun 2024.
Halikinnor menyambut baik keputusan tersebut, menyatakan kelegaannya atas pengabulan gugatan mereka. Dengan demikian, tidak akan ada penunjukan penjabat kepala daerah hingga pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak dilakukan.
Keputusan MK juga berdampak langsung terhadap masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Masa jabatan mereka akan berakhir pada saat pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Rusita Murniasi.
Putusan MK ini memberikan kejelasan hukum terkait masa jabatan kepala daerah hasil pilkada tahun 2020, yang batal berakhir pada tahun 2024. MK memerintahkan perubahan pasal yang bertentangan dengan UUD RI 1945, sehingga masa jabatan kepala daerah berakhir pada pelantikan kepala daerah terpilih, selama tidak melewati lima tahun masa jabatan.
Kesimpulannya, keputusan MK ini memberikan arah baru terkait masa jabatan kepala daerah di Indonesia, memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pemimpin daerah dan masyarakat secara umum.
Demikian informasi seputar arahan baru MK terkait masa jabatan kepala daerah di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.