Kementerian dalam negeri melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghimbau kepada seluruh kepala daerah untuk sebisa mungkin mengoptimalkan peran program JKN-KIS. Dalam program JKN-KIS yang masuk dalam intruksi presiden nomor 8 tahun 2017 diwajibkan untuk seluruh kepala daerah Bupati dan Walikota untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan JKN-KIS.
Alokasi anggaran bisa dimanfaatkan untuk memaksimalkan sarana dan prasaran pelayanan kesehatan agar sesuai dengan standar pelayanan kesehatan serta memiliki sumber daya manusia (SDM) tenaga ahli kesehatan mumpuni di bidangnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menjelaskan, Presiden menginstruksikan kepada seluruh Gubernur untuk konsen dan benar-benar mampu secepat mungkin untuk merancang anggaran dalam rangka pelaksanaan Program JKN-KIS. Sehubungan dengan instruksi ini Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah dan harus ditindak lanjuti dengan baik.
Nah berikut ini adalah Isi edaran ini antara lain meminta seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN-KIS.
“Dengan semuanya menjadi peserta JKN-KIS, diharapkan seluruh penduduk terdata berdasarkan by name by addres,” jelas Tjahjo.
Salah satu keuntungan JKN-KIS yang tidak dimiliki Jamkesda adalah asas portabilitas. Dengan memiliki JKN-KIS, peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Sedangkan Jamkesda hanya berlaku di daerah yang bersangkutan.
Dari total 514 jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia, sebanyak 494 Kabupaten/Kota memiliki program Jamkesda, dan per 1 Mei 2018 493 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN-KIS, dengan total peserta sebanyak 25.135.748 jiwa.
Diharapakan program ini bisa menjadi salah satu bukti pelayanan pemerintah kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan berupa pelayanan kesehatan yang optimal dan menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.
Peran aktif dan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi garda penting dalam mensejahterakan masyarakat. Program kerja harus bisa didorong dengan maksimal sehingga pemanfaatan di lapangan akan dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Karena fungsi utama semua kebijakan adalah intinya harus bisa dirasakan masyarakat dan bukan hanya segelintir orang saja.