Gerakan menolak judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal resmi dideklarasikan kepala daerah di Jabar (Jawa Barat). Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin bersama 27 kepala daerah di wilayah tersebut, menandatangani komitmen bersama pada Senin (18/11) untuk memberantas praktik yang merugikan masyarakat ini.
“Para pihak yang terlibat telah sepakat untuk menekan angka pengguna judol dan pinjol ilegal di seluruh wilayah Jabar. Deklarasi ini menunjukkan komitmen kuat kita bersama,” ujar Bey soal kepala daerah di Jabar dalam acara yang berlangsung di Bandung.
Berdasarkan data, total utang pinjol warga Jabar telah mencapai Rp18,6 triliun, dengan lebih dari 5 juta rekening aktif. Bey menyebut angka tersebut mencerminkan minimnya literasi keuangan masyarakat.
“Peningkatan literasi keuangan harus menjadi prioritas, agar masyarakat lebih bijak mengelola keuangan dan tidak terjerat pinjol ilegal,” tegasnya.
Selain itu, Bey meminta perbankan untuk mempermudah skema kredit, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat kecil. “Proses kredit perbankan harus cepat dan mudah. Ini adalah kunci untuk menekan pinjol ilegal,” tambahnya.
Langkah itu mendapatkan dukungan dari DPD Partai Golkar Jabar, yang membuka posko pengaduan bagi korban judol dan pinjol ilegal.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar, MQ Iswara mengungkapkan bahwa perputaran uang dari pinjol legal di Jabar mencapai Rp43,1 triliun, tertinggi di Indonesia, dengan perkiraan angka pinjol ilegal hampir setara.
“Kami menyediakan layanan pendampingan, konseling, dan solusi bagi masyarakat terdampak melalui posko ini,” jelas Iswara yang menjelaskan penolakan kepala daerah di Jabar terhadap judol.
Dengan deklarasi ini, pemerintah dan masyarakat Jabar diharapkan semakin tangguh dalam memerangi praktik-praktik yang merugikan. Bey berharap langkah ini dapat menyadarkan masyarakat untuk menjauhi judol dan pinjol ilegal.
Demikian informasi seputar kepala daerah di Jabar. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.