MA Perintahkan KPU Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Ada Apa?

Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi syarat batas usia kepala daerah calon gubernur dan wakil gubernur. Perintah tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dirilis pada Rabu, 29 Mei, menyusul gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda.

Dalam putusannya, MA menegaskan bahwa Pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut MA, syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) seharusnya dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Pasal yang ada saat ini berbunyi, “Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon”.

Melalui amar putusannya, MA meminta agar pasal batas usia kepala daerah tersebut diubah menjadi: “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara itu, KPU masih menunggu dokumen resmi putusan dari MA untuk melakukan perubahan pada aturan batas usia calon kepala daerah. Komisioner KPU, Idham Kholik menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum dalam proses ini.

“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” kata Idham pada Kamis, 30 Mei.

Revisi batas usia kepala daerah ini menjadi langkah penting dalam menciptakan pemilihan kepala daerah yang lebih inklusif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU diharapkan segera menyesuaikan regulasi internalnya begitu menerima dokumen resmi dari MA, guna memastikan proses pencalonan kepala daerah berjalan dengan lancar dan sesuai hukum.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan calon kepala daerah yang berusia lebih muda dapat ikut serta dalam Pilkada, memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah mereka. Perubahan aturan ini juga mencerminkan responsivitas sistem hukum terhadap dinamika politik dan kebutuhan masyarakat.

Demikian informasi seputar  kebijakan baru MA mengenai batas usia kepala daerah di Jakarta. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.

Tags: Batas Usia Calon Gubernur, Bisnis, Calon Gubernur, Ekonomi, Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, KPU, MA, Mahkamah Agung, Wakil Gubernur