Instruksi untuk Kepala Daerah: Belanja Produktif Harus Dipercepat Demi Stabilitas Ekonomi!

Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (20/10), Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan realisasi belanja daerah. Instruksi untuk kepala daerah itu  disampaikan setelah ditemukan fakta bahwa dana pemerintah daerah masih banyak mengendap di perbankan, mencapai Rp233 triliun hingga September 2025.

Menurut Tito, lambatnya eksekusi anggaran daerah menjadi salah satu penghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data Kemendagri, realisasi belanja daerah baru mencapai 56,07 persen, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Pertumbuhan ekonomi nasional adalah hasil kerja kolektif pusat dan daerah. Jika seluruh kepala daerah bekerja maksimal, target pertumbuhan bisa mencapai enam persen pada akhir tahun,” tegasnya.

Instruksi untuk Kepala Daerah Jadi Fokus Pengendalian Ekonomi Daerah

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam kesempatan yang sama menambahkan, percepatan belanja produktif harus menjadi prioritas agar dana publik tidak menumpuk di kas daerah. Ia memaparkan bahwa realisasi belanja APBD hingga September 2025 baru menyentuh Rp712,8 triliun atau sekitar 51,3 persen dari total pagu Rp1.389 triliun.

Kondisi ini menurun 13,1 persen dibanding tahun sebelumnya, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami kontraksi 10,86 persen akibat menurunnya pajak daerah dan dividen BUMD.

Purbaya menegaskan perlunya tata kelola keuangan yang lebih kuat agar dana publik benar-benar memberi dampak ekonomi nyata bagi masyarakat. “Tugas kita memastikan uang publik bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar tersimpan di bank,” ujarnya.

Rapat yang juga diikuti oleh Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono dan jajaran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) itu ditutup dengan kesepakatan untuk mempercepat belanja produktif, memperkuat sinergi pusat-daerah, serta menjaga inflasi yang saat ini berada di level 2,65 persen.

Instruksi untuk kepala daerah dari Kemendagri dan Kemenkeu menjadi langkah penting dalam mempercepat belanja produktif. Akselerasi realisasi anggaran diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendorong pertumbuhan nasional menjelang akhir 2025.

Demikian informasi seputar instruksi untuk kepala daerah di seluruh Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.

Tags: Belanja Daerah, Belanja Produktif, Bisnis, Ekonomi, Ekonomi Nasional, Inflasi Daerah, Instruksi untuk Kepala Daerah, Kemendagri, Kemenkeu, Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Tito Karnavian, TPID