Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti keras keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah, menyebutnya sebagai kekacauan etika dan hukum. Dalam pernyataannya di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan MA yang menurutnya mencerminkan keterpurukan sistem hukum Indonesia.
Mahfud menegaskan bahwa MA tidak memiliki alasan kuat untuk mengabulkan gugatan terkait batas usia calon kepala daerah. Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) yang telah disusun telah sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang Pilkada. Namun, ia mengecam MA karena menganggap PKPU tersebut bertentangan dengan UU.
Pada keputusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan. Putusan batas usia Kepala Daerah ini memicu reaksi dari berbagai kalangan.
Mahfud mengungkapkan bahwa kecurigaan masyarakat terhadap lembaga eksekutif dan yudikatif adalah konsekuensi logis dari tindakan-tindakan yang dianggapnya cacat dan melanggar etika berat. Ia menambahkan bahwa sikap ini telah menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Mahfud juga menyatakan bahwa MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU. Namun, keputusan terbaru MA mengenai batas usia Kepala Daerah menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan integritas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Kritik Mahfud terhadap putusan MA menyoroti pentingnya menjaga integritas dan otonomi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Keputusan yang kontroversial ini menambah panjang daftar perdebatan seputar reformasi sistem peradilan di Indonesia.
Demikian informasi seputar pandangan Mahfud MD soal kebijakan perubahan batas usia Kepala Daerah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.