Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggarisbawahi pentingnya komitmen dari setiap Calon Kepala Daerah (Cakada), baik Bupati/Wali Kota maupun Gubernur, dalam menangani permasalahan judi online (judol) dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang (Narkoba). Menurut pernyataan Aramiko Aritonang dari DPR Aceh, hal ini menjadi program yang wajib disuarakan oleh setiap Cakada dalam kontes Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) mendatang.
Aritonang menekankan perlunya para Calon Kepala Daerah untuk tidak hanya menyuarakan, tetapi juga menawarkan solusi konkret terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh judi online dan Narkoba, serta perilaku negatif lainnya yang meresahkan masyarakat Aceh.
“Pemberantasan judol dan Narkoba harus menjadi bagian integral dari agenda pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang mereka usung,” tegasnya.
Dalam setiap agenda kampanye, kata Aritonang, para calon pemimpin Aceh harus memprioritaskan pemberantasan judi online dan Narkoba sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Komitmen ini tidak hanya sebagai wacana, tetapi harus diimplementasikan secara nyata dalam program-program strategis ke depan,” ujarnya.
Pihak DPR Aceh juga menyoroti urgensi untuk mengatasi masalah ini melalui kerjasama antar lembaga pemerintahan dan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah daerah nantinya dapat menggalang dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama menanggulangi peredaran judi online dan penyalahgunaan Narkoba di Aceh,” tutup Aritonang.
Dengan demikian, harapan DPR Aceh terhadap para Calon Kepala Daerah adalah agar mereka tidak hanya berbicara, melainkan bertindak nyata dalam menjaga moralitas dan keamanan masyarakat Aceh dari ancaman perjudian online dan peredaran Narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
Demikian informasi seputar Calon Kepala Daerah Aceh yang diminta untuk focus . Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.