BKN Beri Peringatan Tegas: Pj Kepala Daerah Dilarang Terlibat Politik Praktis

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pentingnya netralitas para Pj alias Pejabat alias Pj kepala daerah dalam konteks politik, khususnya menjelang pemilihan umum. Pelanggaran netralitas dapat merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK maupun PNS. Pembahasan akan berlanjut mengenai peringatan BKN terhadap Pj kepala daerah, tindakan hukuman disiplin, dan kaitannya dengan kebijakan netralitas ASN di tahun politik.

BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Otok Kuswandaru menegaskan bahwa Pj kepala daerah harus menjaga netralitasnya dan tidak mengarahkan ASN untuk berpihak kepada calon capres-cawapres, caleg, atau parpol tertentu. Pelanggaran netralitas dapat berdampak pada hukuman disiplin bagi ASN. Pj kepala daerah yang tidak netral akan berpotensi merugikan kepentingan ASN PPPK maupun PNS.

BKN mengacu pada penempatan sejumlah Pj Kepala Daerah, termasuk Pj Bupati Kampar Provinsi Riau oleh Menteri Dalam Negeri. Kedeputian Bidang Wasdal BKN mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pj tersebut. Dugaan pelanggaran netralitas perlu diselidiki dengan lebih komprehensif, terutama terkait keikutsertaan dalam pertemuan politik bersama calon anggota legislatif.

Hukuman disiplin terkait pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri yang disepakati pada 22 September 2022. SKB tersebut merinci bentuk pelanggaran netralitas dan jenis sanksi yang dapat diterapkan. Pj kepala daerah yang terbukti melanggar netralitas dapat menghadapi hukuman disiplin sedang hingga berat, sesuai dengan ketentuan dalam SKB.

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati selama tahun politik. Keterlibatan pegawai ASN dalam politik praktis dapat mengakibatkan sanksi hukuman disiplin yang serius. Otok menegaskan bahwa tingkatan sanksi yang diberikan kepada pegawai ASN yang terlibat langsung dalam politik praktis tidak lagi ringan, dan dapat mencakup hukuman disiplin sedang hingga berat.

Peringatan BKN kepada Pj kepala daerah menekankan pentingnya netralitas dalam konteks politik. Pelanggaran netralitas dapat berakibat serius, termasuk hukuman disiplin yang dapat merugikan ASN PPPK maupun PNS. Seluruh pegawai ASN diminta untuk mematuhi aturan dan menjauhi keterlibatan dalam politik praktis demi menjaga profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Demikian informasi seputar peringatan dari BKN kepada para Pj kepala daerah untuk tetap netral selama Pemilu 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.

Tags: ASN, Badan Kepegawaian Negara, Bisnis, BKN, Capres, Cawapres, Ekonomi, kepala daerah, Keuangan, Pj Kepala Daerah, PNS, PPPK