Tegas Jelang Pemilu 2024: Penggantian Penjabat Kepala Daerah yang Dinilai Tak Netral

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan penegasan bahwa beberapa penjabat kepala daerah (pj) telah diganti karena dinilai tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum alias Pemilu 2024. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi dan pendalaman informasi menunjukkan bahwa beberapa pj kepala daerah melanggar prinsip netralitas.

Dalam diskusi dengan tema “Ada Apa dengan Daerah Khusus Jakarta?” di Media Center Indonesia Maju, Jakarta, Tito Karnavian menjelaskan bahwa penggantian ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat, keluhan dari partai politik, dan peserta pemilu terkait ketidaknetralan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah tegas diperlukan untuk menjaga integritas dan netralitas Pemilu 2024.

Salah satu contoh penjabat kepala daerah yang mendapat evaluasi dan diganti adalah Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus. Tito menyebutkan bahwa salah satu alasannya adalah ketidaknetralan yang terbukti.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa sebanyak 59 penjabat kepala daerah mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Rapor merah diberikan kepada mereka yang dinilai belum memenuhi indikator netralitas, dengan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang. Sebanyak lima penjabat kepala daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79, sementara 48 penjabat kepala daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.

Tindakan Mendagri Tito Karnavian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga proses Pemilu yang adil, transparan, dan netral, serta memberikan sinyal kuat terhadap integritas ASN dalam menjalankan tugasnya selama periode Pemilu.

Demikian informasi seputar penjabat kepala daerah yang dieksekusi atau diganti karena tidak netral menjelang Pemilu 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.