Beneran Nih? Kepala Daerah dan DPRD Diminta Evaluasi Tunjangan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, kepala daerah, DPRD, tunjangan adalah isu yang bisa dievaluasi bersama. Ia menyebutkan, pemerintah pusat tidak berwenang mencampuri penentuan tunjangan anggota DPRD. Kewenangan ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, besaran tunjangan DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tito mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan DPRD dalam menentukan kebijakan yang wajar. Ia juga menekankan perlunya menampung aspirasi masyarakat yang merasa terbebani oleh besarnya tunjangan.

Kepala Daerah, DPRD, Tunjangan Jadi Sorotan Publik

Contoh polemik terjadi di Jakarta ketika tunjangan rumah anggota DPRD naik signifikan. Berdasarkan Kepgub Nomor 415 Tahun 2022, anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan Rp78,8 juta. Dana ini bersumber dari APBD melalui Sekretariat DPRD.

Jika dibandingkan dengan Pergub Nomor 153 Tahun 2017, kenaikan terlihat cukup besar. Anggota DPRD sebelumnya menerima Rp60 juta, sementara pimpinan Rp70 juta per bulan. Artinya, dalam lima tahun terakhir terjadi kenaikan sekitar Rp10,4 juta untuk anggota dan Rp8,8 juta untuk pimpinan.

Tito mengingatkan kepala daerah untuk proaktif menyikapi kritik masyarakat. Ia menyarankan agar komunikasi dibangun dengan baik sehingga tercapai solusi yang adil. Dengan begitu, kebijakan tunjangan DPRD dapat selaras antara kepentingan dewan dan masyarakat.

Polemik kepala daerah, DPRD, tunjangan mencerminkan pentingnya transparansi dan komunikasi. Kebijakan harus mempertimbangkan keuangan daerah sekaligus aspirasi masyarakat agar tidak menimbulkan kesenjangan.

Demikian informasi seputar tunjangan yang perlu dievaluasi oleh DPRD dan kepala daerah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.

Tags: APBD, Bisnis, DPRD, Ekonomi, Kebijakan Publik, kepala daerah, Keuangan, Mendagri, Politik Daerah, Tunjangan