Dalam sistem hukum di Indonesia dikenal asas berlaku surut atau (retroaktif). Asas surut atau retroaktif secara sederhana adalah suatu asas yang jika diberlakukan, seseorang yang melanggar hukum sebelum aturan pelanggaran tersebut disahkan tetap dapat dihukum. Lalu apakah putusan MA berlaku surut?
Penjelasan Tentang Apakah Putusan MA Berlaku Surut
Di Indonesia, istilah retroaktif dalam konteks tata hukum kurang populer, bahkan tak banyak digunakan. Sebagai gantinya, pengganti bagi istilah itu adalah berlaku surut.
Seperti diketahui, suatu peraturan perundang undangan pada dasarnya berlaku saat atau setelah pengundangan aturan tersebut. Artinya tiap norma yang terkandung di suatu peraturan baik larangan, perintah, atau hal lain akan berlaku terhitung saat aturan tersebut sudah diundangkan.
Pengertian tersebut membawa pada kesimpulan bahwa suatu aturan tak bisa dikenakan pada kejadian yang terjadi di masa lampau sebelum aturan disahkan sesuai asas legalitas yang dianut di Indonesia.
Asas legalitas sendiri merupakan salah satu asas umum pada hukum pidana, sebagaimana ketentuan di Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan sebagai berikut.
“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Perlu diketahui bahwa asas retroaktif tidak dibolehkan di Indonesia mengingat adanya ketentuan asas legalitas serta Pasal 28 I UUD NRI 1945. Namun asas retroaktif diberlakukan pada aturan perundang undangan tertentu yakni pada UU HAM dan UU Pengadilan HAM.
Ada beberapa alasan mengapa putusan Mahkama Agung tidak berlaku surut yakni sebagai berikut.
- Asas Non-Retroaktif:
- Asas ini merupakan prinsip umum dalam hukum Indonesia yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh diberlakukan surut.
- Artinya, peraturan perundang-undangan hanya berlaku untuk peristiwa yang terjadi setelah peraturan tersebut diundangkan.
2. Kepastian Hukum
- Penerapan putusan MA secara surut dapat mengganggu kepastian hukum.
- Orang-orang harus dapat memprediksi konsekuensi hukum dari tindakan mereka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan.
- Memberlakukan putusan secara surut dapat membuat orang tidak yakin dengan hukum yang berlaku dan hak-hak mereka.
3. Hak Asasi Manusia:
- Memberlakukan putusan MA secara surut dapat melanggar hak asasi manusia.
- Setiap orang berhak diperlakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat hak tersebut dilanggar.
- Memberlakukan putusan secara surut dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada seseorang atas tindakan yang dilakukannya sebelum putusan tersebut dibacakan.
4. Legalitas
- Putusan MA harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat putusan tersebut dibacakan.
- Memberlakukan putusan secara surut dapat bertentangan dengan asas legalitas, yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa dasar hukum yang jelas.
Dengan adanya penjabaran tersebut diharapkan mampu menjawab apakah putusan MA berlaku surut.
Baca Juga:
- KPK Temukan Rp 1,5 Miliar OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
- Limanjaya Dihormati Masyarakat Dayak, Penghargaan Ini Jadi Buktinya