Gubernur Anies Baswedan resmi teken pengesahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2018 (UMSP 2018) 13/03/2018.
Sebelumnya sempat terjadi Tarik ulur tentang besaran upah sektoral yang disetujui oleh para buruh, namun akhirnya setelah melalui diskusi panjang Pemerintah Daerah Jakarta, pengusaha dan buruh akhirnya mencapai kesepakatan tentang besaran UMSP buruh 2018.
Nah berikut ini adalah daftar besaran UMSP 2018 DKI Jakarta di beberapa sektor bisnis setelah penetapan Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018.
- SEKTOR KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
- Industri bahan kosmetik dan kosmetik sebesar Rp 3.760.000,-
2 Industri kimia dasar organik dengan. produksi : asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat dan fatty acid sebesar Rp 3.760.000,-
3 Industri kimia dasar organik lainnya sebesar Rp 3.760.000,-
4 Industri kimia dasar anorganik – gas industri dengan produksi : argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen dan karbon dioksida sebesar Rp 3.760.000,-
5 Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi sebesar Rp 3.830.438,-
6 Industri perekat lem sebesar Rp 3.760.000,-
7 Industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna dan sejenisnya sebesar Rp 3.760.000,-
8 Industri pipa dan selang dan plastik dengan produksi : pipa PVC, selang plastik PVC dan selang plastik PP sebesar Rp 3.760.000,-
9 Industri kemasan dan gelas kaca sebesar Rp 3.760.000,-
10 Industri barang-barang dan semen dan kapur untuk konstruksi : (a) Tiang dan bantalan beton, dan (b) Adukan semen (ready mix) sebesar Rp 3.760.000,-
11 Industri gelas kaca lembaran sebesar Rp 3.760.000,-
12 Industri kaca pengaman sebesar Rp 3.760.000,-
- SEKTOR LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN
1 Industri kemasan kaleng sebesar Rp 3.726.960,-
2 Industri besi dan baja dasar (iron and steel making) dengan kegiatan : (a) Besi dan baja dasar paduan, dan (b) Scrap dan baja paduan sebesar Rp 4.390.611,- .
3 Industri pengecoran besi dan baja dengan produski besi, baja tuang, galvanis dan pelapisan logam sebesar Rp 4.390.611,-
4 Jasa pemotongan baja barang-barang logam, termasuk industri paku, brankas, filling kantor dan sejenisnya sebesar Rp 4.390.611,-
5 Industri jasa bubut untuk berbagai pekerjaan khusus terhadap logam dan barang-barang dan logam (industri bubut) sebesar Rp 4.398.848,-
6 Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar dengan produksi : (a) Pesawat penerima siaran televisi berwarna, (b) Tape recorder, (c) Audio Compact Disc Player/CD Player, dan (d) Audio Amplifier sebesar Rp 4.264.422,-
7 Industri peralatan rumah tangga dengan menggunakan listrik/industri pompa air, AC, Mesin Cuci, Lemari Es, Kipas Angin, Setrika Listrik, Digital Camera, Hand Phone sebesar Rp 4.264.422,-
8 Industri alat-alat musik : piano/organ, gitar, drum sebesar Rp 4.288.610,-
9 Industri kabel listrik dan telepon sebesar Rp 4.430.476,-
10 Industri motor listrik, generator, transformator, peralatan pengontrol dan industri trafo, termasuk yang memproduksi KWH meter sebesar Rp 4.587.562,-
11 Industri batu batere sebesar Rp 4.100.541,-
12 Industri reparasi kapal, perahu, modifikasi bangunan lepas pantai sebesar Rp 3.859.205,-
13 Industri pembuatan alat-alat dapur baik dan i alumunium maupun bukan alumunium sebesar Rp 4.075.742,-
14 Industri logam dasar mulia dan logam dasar bukan besi lainnya sebesar Rp 4.326.658,-
15 Industri perhiasan dan logam mulia sebesar Rp 4.051.200,-
16 Industri ekstrusi, logam bukan besi sebesar Rp 4.295.268,-
17 Industri ekstrusi, logam bukan besi seperti ekstrusi tembaga dan , paduannya sebesar Rp 4.295.268,-
18 Industri alumunium dan ekstrusi tunksten sebesar Rp 4.295.268,-
- SEKTOR OTOMOTIF
1 Industri komponen dan perlengkapan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan produksi : Komponen body kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 4.470.465,-
2 Industri piston untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dan muffler/peredam bunyi knalpot sebesar Rp 4.470.465,-
3 Industri akumulator listrik dan batu batterry (accu, battery) sebesar Rp 4.470.465,-
4 Industri komponen dan suku cadang motor penggerak mula dengan produksi : (a) Engine Block, (b) Cylinder Head, dan (c) Industri transmisi mekanik selain kendaraan bermotor/industri camshaft sebesar Rp 4.470.465,-
5 Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor sebesar Rp 4.470.465,-
6 Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 4.470.465,-
7 Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar Rp 4.492.830,-
8 Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebesar Rp 4.492.830,-
9 Industri alat angkut dan alat pemindah/Industri alat-alat berat sebesar Rp 4.492.830,-
- SEKTOR ASURANSI DAN PERBANKAN
- Asuransi sebesar Rp 3.830.438,- (Aset > Rp 1 Triliun)
- Bank Non Devisa sebesar Rp 3.830.438,- (Non UKM)
- Bank Devisa sebesar Rp 3.830.438,- (Bank Devisa)
- Bank Syariah sebesar Rp 3.830.438,- (Bank Syariah)
- SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN
- Industri minyak goreng dan minyak kelapa sawit sebesar Rp 3.830.438,-
- Industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya dengan produksi ikan tuna beku, udang windu besar beku, udang putih besar dan udang barong besar beku sebesar Rp 3.830.438,-
- Industri susu sebesar Rp 3.830.438,-
- Industri tepung terigu sebesar Rp 3.830.438,-
- Industri mie instan sebesar Rp 3.830.438,-
- SEKTOR FARMASI DAN KESEHATAN
1 Jasa Rumah Sakit sebesar Rp 3.830.438,- (RS. Type A, B clan C)
2 Industri Farmasi sebesar Rp 3.830.438,- (Aset Rp 1 Triliun)
- SEKTOR TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
- Industri pertenunan sebesar Rp 3.685.269,-
- Industri pakaian jadi rajutan sebesar Rp 3.655.000,-
- Industri pakaian jadi dan tekstil dan perlengkapannya sebesar Rp 3.655.000,-
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari sebesar Rp 3.720.996,53 (Ekspor dan Non UMKM)
- SEKTOR PARIWISATA
Jasa Perhotelan sebesar Rp 3.830.436,- (Bintang 3, 4, dan 5)
- SEKTOR TELEKOMUNIKASI
- Provider Telekomunikasi (Seluler) sebesar Rp 3.715.436,- (Non UKM)
- Data Komunikasi, Internet clan Vallue Added sebesar Rp 3.715.436,- (Non UKM)
- Software dan Aplikasi sebesar Rp 3.715.436,- (Non UKM)
- Vendor, Kontraktor dan Bangunan Telekomunikasi sebesar Rp 3.715.436,- (Non UKM)
- SEKTOR RITEL
Ritel sebesar Rp 3.978.506,- (Supermarket, Hypermarket, Wholesale, Department Store)
- SEKTOR BANGUNAN DAN PEKERJAAN UMUM
1 Pekerja/Knek per hari sebesar Rp 138.077,-
2 Tukang Gali per hari sebesar Rp 158.789,-
3 Kepala Tukang Batu per hari sebesar Rp 173.978,-
4 Tukang Batu per hari sebesar Rp 158.789,-
5 Kepala Tukang Kayu per hari sebesar Rp 173.978,-
6 Tukang Kayu per hari sebesar Rp 158.789,-
7 Kepala Tukang Besi per hari sebesar Rp 173.978,-
8 Tukang Besi per hari sebesar Rp 158.789,-
9 Kepala Tukang Cat per hari sebesar Rp 173.978,-
10 Tukang Cat per hari sebesar Rp 158.789,-
11 Tukang Aspal per hari sebesar Rp 138.077,-
12 Mandor/Pengawas per hari sebesar Rp 185.023,-
13 Instalator per hari sebesar Rp 173.978,-
14 Pembantu Instalator per hari sebesar Rp 158.789,-
15 Tukang Babat Rumput per hari sebesar Rp 138.077,-
16 Kepala Tukang Pasang Pipa/Ledeng per hari sebesar Rp 158.789,-