Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperingatkan kepada para kepala daerah di Indonesia untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan jika ingin ikut berpartisipasi dalam kampanye pemilihan calon presiden dan wakil presiden 2019.
Hal terpenting yang harus dilakukan oleh kepala daerah jika ingin ikut berkampanye terlebih dahulu harus izin kepada Kementerian Dalam Negeri. Dan yang terpenting peraturan harus dipenuhi yaitu kegiatan kampanye hanya boleh dilakukan satu minggu sekali, pembatasan ini dilakukan untuk tetap memberikan kewenangan kepala daerah bertanggung jawab atas tugasnya memimpin kepala daerah.
“Bahwa kepala daerah adalah jabatan politis itu iya, didukung oleh satu partai atau gabungan partai politik. Sehingga Bapak Ibu sekalian kalau mau kampanye harus mengajukan izin, satu minggu hanya sekali,” ujar Tjahjo dalam pembukaan pembekalan diklat kepala daerah gelombang II di Kantor BPSDM Kemendagri, Kalibata, Senin (26/11/2018) dilansir dari kompas.com.
Menteri Tjahjo Kumolo memang memberikan perhatian khusus tentang masalah ini, mau tidak mau menjelang tahun politik di tahun 2019 jangan sampai tugas dan wewenang yang semestinya dilakukan oleh kepala daerah terbengkalai karena urusan kampanye.
Alasan inilah yang mendasari kementerian Dalam Negeri menetapkan bahwa kepala daerah hanya boleh ikut berkampanye pada hari libur seperti sabtu atau minggu.
Disisi lain yang tidak kalah penting adalah permasalahan aset pemerintah. Jangan sampai untuk kepentingan kampanye kapala daerah menggunakan fasilitas pemerintah, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan bisa saja jika memang terindikasi kepala daerah akan dikenakan sanksi tegas dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk aparatur sipil Negara (ASN) peraturannya tetap sama yaitu untuk tidak ikut berperan dalam kontes politik atau kampanye. Tjahjo meminta kepala daerah cermat, jangan sampai kelepasan melakukan aktivitas kampanye tanpa izin Kemendagri.