Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Ricuh, Udah Sampai Mana Pembahasannya?

Wacana kepala daerah dipilih DPRD kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Namun, Komisi II DPR RI menilai gagasan tersebut tidak perlu diperdebatkan panjang dari sisi konstitusional karena memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang Undang Dasar 1945.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Menurutnya, frasa demokratis tidak hanya dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat, tetapi juga dapat ditafsirkan sebagai demokrasi tidak langsung melalui DPRD.

Ia menegaskan bahwa wacana kepala daerah dipilih DPRD bukanlah hal baru dan memiliki pijakan konstitusi yang kuat.

Selain itu, pemilihan kepala daerah tidak masuk dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, sehingga mekanisme pemilihannya dapat diatur dalam undang undang tersendiri.

Rifqinizamy juga menanggapi wacana penunjukan langsung kepala daerah oleh presiden.

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Masuk Agenda Penataan Pemilu?

Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menawarkan formula tengah, yakni presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD, kemudian DPRD melakukan uji kelayakan dan memilih salah satu kandidat.

Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia, di mana presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, namun tetap menghormati prinsip demokrasi dan otonomi daerah. Dengan mekanisme ini, peran pemerintah pusat dan daerah tetap seimbang.

Lebih lanjut, Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan untuk membahas berbagai opsi mekanisme pemilihan kepala daerah dalam revisi undang undang ke depan. Pembahasan tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang Undang Pemilu maupun Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum kepemiluan.

Perdebatan publik terkait wacana kepala daerah dipilih DPRD diperkirakan akan terus berkembang. Namun, DPR menegaskan bahwa fokus utama pembahasan adalah memastikan sistem pemilihan yang demokratis, efektif, dan sesuai dengan konstitusi.

Wacana kepala daerah dipilih DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat. DPR membuka ruang dialog untuk merumuskan mekanisme terbaik demi penataan sistem demokrasi daerah ke depan.

Demikian informasi seputar wacana kepala daerah dipilih DPRD. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.

Tags: Bisnis, Demokrasi, DPR RI, Ekonomi, Keuangan, konstitusi, Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada, politik nasional, UUD 1945, Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD