Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF), telah mengumumkan kebijakan terkait tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk tahun mendatang. Menurut Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu, Wahyu Utomo memaparkan tarif PPN tahun depan akan tetap sebesar 11%, sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam sebuah acara Mini Talkshow yang digelar di Jakarta Selatan, Wahyu menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU HPP. Ia juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan terjadi pada tahun 2025, setidaknya tidak lebih awal dari itu.
“Saya juga melihat hal yang sama bahwa sisi PPN tetap 11% (2024) karena baru akan naik lagi selambat-lambatnya tahun 2025,” ujar Wahyu.
Pernyataan ini mengonfirmasi apa yang sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Sri Mulyani, tarif PPN pada tahun 2024 akan tetap sama dengan yang berlaku saat ini, yaitu 11%. Artinya, pemerintah tidak akan melakukan peningkatan tarif PPN pada tahun mendatang.
“Untuk UU terutama tarif (PPN) telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif yang sama,” kata Sri Mulyani dalam penyampaian kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2024 dalam rapat paripurna DPR RI. Berdasarkan UU HPP, tarif PPN telah dinaikkan dari sebelumnya 10% menjadi 11% pada tanggal 1 April 2022. Selanjutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur perpajakan dan kebijakan fiskal demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.