Tantangan Demokrasi: Ganjar Pranowo Soroti Aturan Kepala Daerah Tidak Wajib Mundur untuk Capres

Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo menyampaikan kekhawatirannya terkait peraturan yang memungkinkan menteri, anggota legislatif, dan kepala daerah tidak wajib mundur saat maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilihan presiden. Ganjar menilai bahwa aturan ini membawa risiko terkait penyalahgunaan kekuasaan dan kemunduran demokrasi.

Dalam kunjungannya di Desa Kauman, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Ganjar mengutarakan pandangannya bahwa aturan yang tidak mewajibkan mundur dapat menciptakan situasi penuh risiko. Dia menilai bahwa aturan kepala daerah tidak wajib mundur ini dapat membahayakan pelaksanaan pemilu yang seharusnya luber-jurdil, dan kualitas demokrasi yang dapat terkikis.

Ganjar Pranowo menyoroti bahwa aturan ini memberikan opsi pada individu untuk mengambil cuti atau tetap menjalankan jabatannya. Namun, dia menekankan bahwa sebaiknya setiap calon presiden dan calon wakil presiden memilih untuk mundur demi menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut Ganjar, ketentuan cuti dapat dimanfaatkan oleh pejabat yang terlibat dalam kampanye sebagai cara agar mereka tetap dapat terlibat, namun dia menilai bahwa klaim penyalahgunaan jabatan dapat muncul dalam situasi semacam ini. Oleh karena itu, menurutnya, opsi terbaik adalah mundur agar seluruh proses pemilihan berjalan dengan adil.

Peraturan kepala daerah tidak wajib mundur menjadi sorotan karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, dijelaskan bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya. Meskipun ada pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu, Ganjar menekankan perlunya mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden untuk menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Ganjar Pranowo memandang bahwa opsi mundur sebagai pilihan terbaik untuk menjaga integritas pemilihan dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang terlibat dalam proses politik ini.

Demikian informasi seputar peraturan kepala daerah tidak wajib mundur. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.