Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait batasan usia kepala daerah di bawah 40 tahun yang diizinkan maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Keputusan ini menimbulkan perhatian terutama terhadap beberapa kepala daerah yang kini berpotensi memasuki Pilpres 2024 setelah MK mengubah aturan batas usia.
Dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin (16/10) kemarin, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batasan usia capres-cawapres. Berdasarkan keputusan MK, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali bagi mereka yang pernah atau sedang menjabat melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Setelah penetapan MK, tidak hanya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang memiliki peluang untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. Sejumlah kepala daerah lainnya yang berusia di bawah 40 tahun juga diketahui memiliki kesempatan serupa. Diantara mereka, terdapat beberapa nama yang menjadi sorotan publik atas potensi mereka untuk maju dalam Pilpres 2024.
Salah satu kepala daerah yang disebutkan adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang lahir pada 1 Oktober 1987. Selain Gibran, berikut adalah daftar kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang memiliki peluang untuk maju dalam Pilpres 2024:
- Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto
- Wagub Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
- Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin
- Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana
- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
- Wali Kota Medan Bobby Nasution
- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
- Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumangggo
- Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau
- Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar
Dengan adanya keputusan MK ini, kini terdapat berbagai spekulasi dan perdebatan yang mengemuka terkait potensi kehadiran sejumlah kepala daerah di Pilpres 2024. Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya terkait siapa yang akan mencalonkan diri dan bagaimana kompetisi politik akan berkembang dalam periode Pilpres mendatang.
Demikian informasi seputar perkembangan aturan Pilpres 2024. Untuk berita politik dan kepala daerah terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.org.