Banten – Berdasarkan Putusan MA (Mahkamah Agung) terkait dengan permohonan info publik tarif operasional Gubernur Banten ditolak, sebelumnya kasasi diajukan oleh Biro Umum Setda Provinsi Banten.
Atas putusan kasasi MA tersebut, maka Biro Umum (selaku tergugat) sudah semestinya memberikan info publik terkati dengan tarif operasional Gubernur Banten yang dipinta penggugat.
Putusan MA: Tergugat Harus Berikan Info Publik
Kepala Biro Umum, dengan demikian memiliki waktu 14 hari (terhitung sesudah salinan putusan MA diterima), untuk memberikan info publik yang dipinta.
Muhammad Ojat Sudrajat (penggugat) mengaku lega dengan putusan kasasi MA tersebut, dikarenakan dirinya mempunyai hak untuk mendapatkan info publik yang dipinta.
Ojat juga menyatakan jika dalam waktu 14 hari pihak Pemprov Banten tak memberikan info publik, maka kemudian akan mengambil jalan hukum kembali ke Mabes Polri.
Baca Juga : Contoh undang-undang Putusan MA
Kasus berawal ketika permintaan info publik Ojat (terkait tarif operasional Gubernur Banten) tidak diberikan oleh Biro Lazim Setda Provinsi Banten. Ojat kemudian mengajukan perkara ke Komisi Informasi (KI) Banten, namun pada akhir Agustus 2019 KI Banten menolak permintaan penggugat.
Tidak berhenti di situ, Ojat membawa perkara putusan KI ini ke PTUN Serang dan kemudian Ojat dinyatakan menang, sehingga Biro Umum Setda Provinsi Banten berkewajiban memberikan info publik.
Biro Umum kemudian mengajukan Kasasi ke MA (dengan nomor pendaftaran 137 K/TUN/KI/2020) namun kemudian ditolak. Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka kasasi dari Biro Umum Setda Provinsi Banten secara sah ditolak.