Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun selama masa pandemi COVID-19. Dalam surat tersebut, PPATK menyinggung adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh bank-bank tertentu dengan menggunakan jenis transaksi tertentu yang tidak lazim.
PPATK mengajukan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait transaksi mencurigakan tersebut. Selain itu, PPATK juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terkait transaksi mencurigakan yang dilaporkan.
Surat tersebut juga menyarankan kepada Sri Mulyani untuk memperkuat pengawasan dan regulasi di sektor keuangan guna mencegah terjadinya transaksi pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK menyatakan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan transaksi mencurigakan selama masa pandemi COVID-19 dan akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terdapat indikasi pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat dari PPATK dan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan terkait transaksi mencurigakan tersebut.
Dalam surat yang sama, PPATK juga menyinggung laporan serupa yang dikeluarkan pada bulan Desember 2022 tentang transaksi mencurigakan senilai Rp1.200 triliun selama masa pandemi COVID-19. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan otoritas terkait dalam upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Penyelidikan Kepolisian Republik Indonesia terhadap sejumlah bank terkait dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan selama pandemi COVID-19 juga sedang dilakukan. Semua pihak berharap adanya tindakan yang tepat guna mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang merugikan masyarakat dan negara.