Pemusnahan Minuman Beralkohol dan Barang Ilegal Senilai Rp7 Miliar: Langkah Tegas Menteri Perdagangan?

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas), memimpin acara pemusnahan minuman beralkohol dan barang-barang ilegal lainnya di Kantor BPTN Makassar pada Senin (18/09/23) kemarin. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengawasan ketat terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol, di mana 19 di antaranya ditemukan melakukan pelanggaran. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7 miliar.

Menteri Zulhas menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, serta tim Kementerian Perdagangan yang telah bekerja sama dalam mengawasi perusahaan-perusahaan minuman beralkohol. Hal ini merupakan upaya serius untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam pemusnahan tersebut, terdapat 52.315 botol minuman beralkohol senilai Rp6,5 miliar yang dimusnahkan, bersama dengan 565 item barang-barang ilegal senilai Rp500 juta. Barang-barang ilegal tersebut mencakup:

  • Timbangan duduk sebanyak 105 item.
  • Meteran air sebanyak 19 item.
  • Saus teriyaki sebanyak 20 item.
  • Timbangan elektronik sebanyak 122 item.
  • Pompa air sebanyak 299 item.

Seluruh barang ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan sepanjang Januari hingga Agustus 2023. Pelanggaran yang terungkap mencakup ketidakmampuan perusahaan untuk menunjukkan surat penjualan langsung minuman beralkohol dan ketidakmampuan untuk menunjukkan tanda daftar yang sesuai. Pemusnahan minuman beralkohol dan barang-barang ilegal ini adalah langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang ketat di sektor perdagangan. Menteri Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perdagangan yang berlaku demi melindungi masyarakat dan menjaga integritas bisnis.