
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya mendukung usulan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar yang mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan melalui DPRD. Menurut Indrajaya, usulan ini adalah langkah strategis untuk mengurangi biaya besar yang selama ini harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan Pilkada serentak.
Selain itu, langkah ini dianggap bisa mengurangi praktik korupsi di kalangan kepala daerah. Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia selalu membutuhkan anggaran besar. Sebagai contoh, anggaran untuk Pilkada serentak nasional pada 2024 diperkirakan mencapai Rp41 triliun.
Indrajaya mengungkapkan bahwa Pilkada 2024 yang menjadi puncak dari pelaksanaan Pilkada serentak yang dimulai sejak 2015 dapat menjadi momen evaluasi terhadap pengelolaan anggaran Pilkada.
Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD untuk Kurangi Kegaduhan Hukum dan Politik Uang
Indrajaya menambahkan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa menghentikan kegaduhan hukum yang sering terjadi. Sejak Pilkada serentak pertama kali pada 2015, Undang-Undang (UU) Pilkada telah mengalami empat kali perubahan.
Menurutnya, seringnya pengujian terhadap UU ini menunjukkan adanya kekurangan dalam kajian dan proses legislasi, yang mengarah pada ketidakstabilan hukum.
Selain itu, praktek money politics dalam Pilkada yang semakin merajalela menjadi perhatian. Dalam beberapa kasus, praktik politik uang ini sering terungkap dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelanggaran netralitas ASN, terutama oleh petahana, juga menambah masalah dalam proses Pilkada langsung yang sering kali diwarnai penyalahgunaan kekuasaan.
Indrajaya menyoroti tingginya angka kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sejak penerapan Pilkada langsung. Data dari KPK menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga 2022, terdapat 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota yang terjerat kasus korupsi.
ICW juga mencatat bahwa antara 2010 hingga 2018, sebanyak 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi solusi untuk efisiensi anggaran, menghentikan kegaduhan hukum, serta mengurangi praktik korupsi dan politik uang dalam Pilkada. Dengan langkah ini, diharapkan demokrasi lokal dapat lebih berkelanjutan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Demikian informasi seputar pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.