Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan turut campur dalam pembentukan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat usia calon kepala daerah. Penegasan ini datang setelah pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang menyebut bahwa PKPU sedang dalam tahap pembahasan bersama pemerintah.
Tito menjelaskan bahwa PKPU akan disusun oleh KPU dengan berkonsultasi kepada DPR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita bukan penyelenggara Pemilu. Sesuai aturannya, aturan penyusunan PKPU itu diatur oleh KPU dengan berkonsultasi kepada DPR. Tidak melibatkan pemerintah,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (10/6/2024) kemarin.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti keputusan syarat usia calon kepala daerah yang dihasilkan dalam rapat konsultasi antara KPU dan DPR terkait penyusunan PKPU. Jika ada yang tidak setuju dengan keputusan tersebut, masih ada mekanisme lain yang bisa ditempuh, seperti pengajuan ke Mahkamah Agung jika dianggap melanggar undang-undang.
Sementara itu, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa perubahan PKPU terkait syarat umur calon kepala daerah masih dalam tahap pembahasan bersama KPU dan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ia menjelaskan bahwa KPU memandang bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan sebagai kepala daerah, sesuai dengan putusan MA.
KPU menganggap bahwa ketika penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024, saat itu bisa dipastikan apakah usia calon kepala daerah memenuhi syarat yang ditetapkan. Namun, tanggal pelantikan kepala daerah masih belum dipastikan oleh KPU.
Kedua belah pihak masih dalam tahap pembahasan untuk mencapai kesepakatan yang memastikan kepastian hukum terkait syarat usia calon kepala daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi seputar sikap pemerintah soal aturan syarat usia calon kepala daerah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.