Pembina Posyandu Wajib Istri Kepala Daerah, Apakah Keputusan Mendagri Tito Karnavian Masuk Akal?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan alasan mengapa istri kepala daerah seharusnya menjabat sebagai pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Menurutnya, keputusan ini berlandaskan pada kekuatan dan pengaruh yang dimiliki oleh kepala daerah dalam pengambilan kebijakan serta akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan untuk mengelola program Posyandu secara efektif.

Tito Karnavian Ungkap Alasan Mengapa Istri Kepala Daerah Harus Menjadi Pembina Posyandu

Posyandu memiliki dasar hukum yang kuat, yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, dan beberapa peraturan lainnya. Menurut Tito, peran istri kepala daerah sebagai pembina Posyandu sangat penting untuk memanfaatkan kekuatan dan akses yang dimiliki oleh para kepala daerah dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat.

Tito menilai Posyandu sebagai mesin sosial yang memiliki jaringan yang luas hingga ke lingkup keluarga. Hal ini memberikan peluang besar untuk mengoptimalkan peran istri kepala daerah dalam memperkuat berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Posyandu kini telah mengalami transformasi dengan menerapkan enam standar pelayanan minimal (SPM). Standar ini meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Dengan adanya pembina yang memiliki akses dan kekuatan, Posyandu diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan.

Posyandu memiliki peran yang sangat vital dalam melayani masyarakat, dan penunjukan istri kepala daerah sebagai pembina Posyandu bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya serta kebijakan yang ada di tingkat pemerintahan daerah.

Dengan adanya kekuatan dan akses yang dimiliki, istri kepala daerah diharapkan dapat meningkatkan kinerja Posyandu dalam memberikan pelayanan sosial yang lebih optimal.

Demikian informasi seputar alasan pembina Posyandu haruslah istri kepala daerah yang dikatakan oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.

Tags: Bisnis, Ekonomi, Istri Kepala Daerah, Kebijakan Sosial, Kesehatan Masyarakat, Keuangan, Mendagri, Pelayanan Masyarakat, Pembina Posyandu, Posyandu, program pemerintah, Undang-Undang Posyandu