Menteri Keuangan Sri Mulyani Masih Gagal Paham Konsep Gaji Tunggal untuk ASN?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan tanggapannya terkait wacana pengenalan gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Ia mengungkapkan bahwa ia belum sepenuhnya memahami konsep tersebut dan belum dapat memberikan komentar terkait dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya itu belum memahami mengenai single salary itu. Jadi aku belum bisa membuat komentar mengenai itu,” ujar Sri Mulyani saat diwawancara di Gedung DPR RI pada Kamis (14/9/2023).

Menteri Keuangan menekankan bahwa fokus utamanya saat ini adalah bekerja sama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas untuk memperbaiki kinerja ASN, terlepas dari perubahan dalam konsep pemberian gaji. “Sekarang yang kita pusatkan adalah berkoordinasi dengan Menpan-RB mengenai bagaimana perbaikan kinerja ASN, TNI, dan Polri. Jadi reformasi berada di situ saja,” tambahnya.

Sri Mulyani juga belum dapat memberikan penjelasan mengenai pilot project yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penerapan sistem gaji tunggal bagi ASN.


“Ibu Menteri menyatakan bahwa saya belum melihat dan belum dipresentasikan, jadi nanti saya akan melihat,” tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan wacana pengenalan sistem gaji tunggal sebagai salah satu kegiatan prioritas dalam rencana kerja tahun 2024. Konsep tersebut melibatkan sistem pensiun dan gaji tunggal bagi ASN.

Single salary merupakan sistem di mana PNS akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen, seperti gaji, kinerja, dan tunjangan. Penetapan besaran gaji akan melibatkan sistem grading yang mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, sehingga PNS dengan jabatan yang sama dapat menerima gaji yang berbeda berdasarkan penilaian harga jabatan.