Menggunakan Kereta, 12 Anggota DPRD Malang Diborgol dan Berbaju Orange

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 12 anggota DPRD malang menggunakan kereta api menuju Rutan Madaeng, Surabaya untuk merampungkan berkas pelimpahan kasus ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

12 Anggota DPRD Malang yang dipindahakan menggunakan kereta api sebelumnya terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun 2015 dari Wali Kota Malang Moch Anton.

12 Anggota DPRD Malang tersebut yakni Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto (HSO), Ribut Harianto (HRO), Indra Tjahjono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).

Dalam foto dokumentasi Komisi Pemberatasan Korupsi yang dilansir dari tempo.co tampak 12 anggota DPRD Malang ini diborgol dan mengenakan rompi orange khas tahanan KPK dengan kawalan ketat aparat polisi dan petugas KPK.

KPK telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka  dijerat karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Hadiah itu datang dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Untuk 10 tersangka lainnya, KPK pada 10 Desember 2018 telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan. Sebanyak 22 tersangka tersebut diduga menerima fee berkisar Rp 12,5 – Rp50 juta dari Moch Anton. Uang ini ada hubungannya dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.

KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. Serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.