Malu! Lucky Hakim Minta Maaf Soal Liburan ke Jepang Tanpa Izin dari Kemendagri?

Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengakui kesalahan saat liburan ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam penjelasannya pada 8 April 2025 di Kantor Kemendagri, Lucky menyatakan bahwa ia tidak membaca dengan teliti aturan yang mengharuskan kepala daerah untuk mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk saat cuti bersama.

“Seharusnya saya membaca lebih detail tentang aturan ini. Saya minta maaf atas kelalaian saya,” ujar Lucky, yang awalnya mengira bahwa perjalanan ke luar negeri hanya perlu izin saat hari kerja, bukan saat cuti bersama.

Kepala daerah yang melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Kemendagri memang melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat (1) huruf i menegaskan bahwa kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan juga diatur dalam Pasal 77 ayat (2) bagi mereka yang melanggar aturan ini.

Liburan Lucky Hakim ke Jepang terjadi saat hari cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah, dan menurutnya, kantor Pemkab Indramayu dalam keadaan sepi karena seluruh staf juga mengambil cuti.

“Semua pegawai libur, jadi saya berpikir untuk liburan dengan keluarga ke Jepang,” jelasnya.

Lucky juga menegaskan bahwa ia tidak menggunakan dana APBD untuk liburan tersebut dan hanya berlibur sebelum ASN Indramayu kembali bekerja.

Meskipun demikian, keberangkatannya tetap menuai kontroversi setelah foto-foto liburannya diunggah ke media sosial. Lucky Hakim pun akhirnya diminta untuk memberikan klarifikasi dan diperiksa oleh Inspektorat Kemendagri.

Demikian informasi seputar klarifikasi Lucky Hakim. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Kepaladaerah.Org.

Tags: Aturan Pemerintah Daerah, Bisnis, Bupati Indramayu, Cuti Bersama, Ekonomi, Indonesia News, Izin Kepala Daerah, Kemendagri, Keuangan, Liburan Jepang, Lucky Hakim, Sanksi Kemendagri