Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu 12/12. OTT kali ini KPK berhasil menangkap tangan Bupati Cianjur Irvan Rivano dengan barang bukti uang Rp 1,5 miliar.
OTT ini langsung dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
“Dari lokasi juga diamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga dikumpulkan dari kepala sekolah,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, dilansir dari kompas.com.
Sebelum melakukan OTT KPK sudah mendapatkan informasi bahwa aka nada penyerahan uang terkait dana pendidikan di Cianjur.
Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan memang ada transaksi. Dalam OTT KPK berhasil mengamankan enam orang diantaranya bupati, kepala dinas, dan kepala bidang. Selain itu, juga dari unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan pihak lainnya.
Setelah dilakukan penyidikan akhirnya KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus Pendidikan di Cianjur.
Empat orang tersangka itu adalah:
- Irvan Rivano Muchtar selaku Bupati Cianjur
- Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
- Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
- Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.
KPK menyebut Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kejadian OTT KPK terhadap kepala daerah kembali terjadi, hal ini semakin menambah deretan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dan berhasil diamankan oleh KPK.
Banyak sebab yang menyebabkan korupsi yang dilakukan oleh para kepala daerah, indikasi awal adalah biaya politik untuk pemilihan yang memang begitu banyak dan tidak sebanding dengan gaji kepala daerah selama ini. Oleh karena itu beberapa waktu yang lalu sempat muncul penambahan gaji kepala daerah yang masih dalam kajian Kementerian Dalam Negeri dan kementerian Keuangan.